PROFESIONALISME GURU
Disusun
Oleh
Wirandica
Wirananda
BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Definisi yang sering kita kenal dalam kehidupan
sehari-hari adalah bahwa guru merupakan orang yang harus digugu dan ditiru,
dalam arti orang yang memiliki charisma atau wibawa hingga perlu untuk ditiru
dan diteladani. Mengutip pendapat Laurance D. Hazkew dan Jonathan C. Mc Lendon
dalam bukunya This is Teaching (hlm.
10): “Teacher is professional person who
conducts classes.” (Guru adalah
seseorang yang mempunyai kemampuan dalam menata dan mengelola kelas). Sedangkan
menurut Jean D. Grambs dan C. Morris Mc Clare dalam Fundation of Teaching, An Introduction to Modern Education (hlm.
141: “ Teacher are those persons who
consciously direct the experiences and behavior of an individual so that
education takes places.” (Guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan
pengalaman dan tingkah laku dari seorang individu hingga dapat terjadi
pendidikan).
Jadi, guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung
jawab dalam mendidik, mengajar, dan mebimbing peserta didik. Orang yang disebut
guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta
mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada
akhirnya dpat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses
pendidikan.
Oleh sebab itu, materi yang
dibahas dalam makalah ini, yaitu materi tentang keprofesionalan seorang guru
dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Bahwa
diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat
meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial,
maupun profesional. Profesional artinya dilaksanakan secara sungguh- sungguh
dan didukung oleh para petugas secara profesional. Petugas yang profesional
adalah petugas yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan
yang didukung oleh etika profesi yanng kuat. Untuk menguji kompetensi tersebut,
pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru khususnya guru dalam jabatan.
Penilaian sertifikasi dilakukan secara portofolio. Sejumlah penelitian
membuktikan bahwa guru yang profesional merupakan salah satu indikator penting
dari sekolah berkualitas. Guru yang profesional akan sangat membantu proses
pencapaian visi misi sekolah. Mengingat strategisnya peran yang dimiliki oleh
seorang guru, usaha-usaha untuk mengenali dan mengembangkan profesionalisme
guru menjadi sangat penting untuk dilakukan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Profesionalisme Guru !
2. Jelaskan sasaran dan sikap
Profesinal Guru !
3. Bagaimanakah Posisi dan Peran Guru ?
4. Jelaskan Tugas dan Tanggung Jawab
Guru !
5. Apa sajakah syarat-syarat menjadi
Guru yang Baik dan Berhasil ?
6. Jelaskan fakto-faktor yang
mempengaruhi Guru Profesional !
7. Jelaskan Kompetensi Guru !
1.3 Tujuan
Membekali calon guru agar dapat
memahami tentang Profesionalisme Guru dan cara menjadi guru profesinal sehingga
mampu menjalankan tugasnya sebagai guru profesional dengan sungguh-sungguh dan
bertanggung jawab.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Profesionalisme Guru
Dalam kamus Bahasa Indonesia edisi
kedua (1991), guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata
pencahariannya) mengajar. Dalam bahasa Arab disebut ” Mu’alim”, dalam Bahasa Inggris ”teacher” memiliki arti sederhana yakni ” A person whose occuption is teaching others” artinya seseorang
yang pekerjaannya mengajar orang lain. (
Mc. Leod, 1989)
Undang-Undang
No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yakni sebagaimana tercantum dalam bab
1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 sebagai berikut guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dan
menegah.
Dalam UU sistem pendidikan nasional
tahun 2003 pada pasal 39 ayat 2 menjelaskan: Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran,menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Profesionalisme
guru merupakan kondisi,arah, nilai,tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan
kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan
pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Adapun guru yang profesional
itu sendiri adalah guru yang berkualitas, berkompeten, dan guru yang
dikehendaki untuk mendatangkan prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses
belajar siswa yang nantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih
baik.
Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat atau tidak memperoleh pekerjaan yang lainnya. (http://iwanwakuru.blogspot.com)
Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat atau tidak memperoleh pekerjaan yang lainnya. (http://iwanwakuru.blogspot.com)
2.2 Sasaran Sikap Profesional Guru
- Sikap terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Pada butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa; “ Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. (PGRI, 1973).
- Sikap terhadap Organisasi, Profesi Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian.
- Sikap terhadap Teman Sejawat, Dalam ayat 7 Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa “ Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesame guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan didalam dan diluar lingkungan kerjanya.
- Sikap terhadap Anak Didik, Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: “ Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.” Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
- Sikap terhadap Tempat Kerja, Sikap terhadap tempat kerja terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari Kode Etik yang berbunyi: “ Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh karena itu, guru harus aktif menciptakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan pengguanaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, atau pendekatan lainnya yang diperlukan.
- Sikap terhadap Pimpinan. Sikap seorang guru terhadap pimpinan harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik disekolah maupun diluar sekolah.
- Sikap terhadap Pekerjaan, Keharusan mengembangkan dan meningkatkan mutu ini merupakan butir yang ke-6 dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi: “ Guru secara pribadi bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.” Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. (Soetjipto dan Rafli Kosasi, 1999: 42-54)
2.3 Posisi dan Peran
Guru
Posisi dan peran guru yang dikaitkan dengan konsep pendidikan
berbasis lingkungan dalam proses pembelajaran, dimana guru harus menempatkan
diri sebagai:
- Pemimpin belajar, dalam arti guru sebagai perencana, pengorganisasi, pelaksana, dan pengontrol kegiatan belajar peserta didik.
- Fasilator belajar, dalam arti guru sebagai pemberi kemudahan kepada peserta didik dalam melakukan kegiatanbelajarnya melaui upaya dalam berbagai bentuk.
- Moderator belajar, dalam arti guru sebagai pengatur arus kegiatan belajar peserta didik. Guru sebagai moderator tidak hanya mengatur arus kegiatan belajar, tetapi juga bersama peserta didik harus menarik kesimpulan atau jawaban masalah sebagai hasil belajar peserta didik, atas dasar semua pendapat yang telah dibahas dan diajukan peserta didik.
- Motivator belajar, dalam arti guru sebagai pendorongpeserta didik agar mau melakukan kegiatan belajar. Sebagai motivator guru harus dapat menciptakan kondisi kelas yang merangsang peserta untuk mau melakukan kegiatan belajar, baik individual maupun kelompok.
- Evaluator belajar, dalam arti guru sebagai penilai yang objektif dan komprehensif. Sebagai evaluator, guru berkewajiban mengawasi, memantau proses pembelajaran peserta didik dan hasil belajar yang dicapainya. Guru juga berkewajiban untuk melakukan upaya perbaikan proses belajar peserta didik, menunjukkan kelemahan dan cara memperbaikinya, baik secara individual, kelompok, maupun secara klasikal. (Moon, 1989: 27-28)
2.4 Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Proses pembelajaran yang bernapaskan lingkungan
lebih menekankan pada pentingnya prosesbelajar peserta dari pada hasil belajar
yang dicapai oleh peserta didik. Oleh karena itu, pengendalian proses
pembelajaran peserta didik merupakan tugas dan tanggung jawab guru. Ada
beberapa kemampuan yang dituntut dari guru agar dapat menumbuhkan minat dalam
proses pembelajaran, yaitu sebagai berikut:
- Mampu menjabarkan bahan pembelajaran ke dalam berbagai bentuk cara penyampaian.
- Mampu merumuskan tujuan pembelajaran kognitif tingkat tinggi, seperti analisis, sintesis, dan evaluasi. Melalui tujuan tersebut maka kegiatan belajar peserta didik akan lebih aktif dan komprehensif.
- Menguasai berbagai cara belajar yang efektif sesuai dengan tipe dan gaya belajar yang dimiliki oleh peserta didik secara individual.
- Memiliki sikap yang positif terhadap tugas profesinya, mata pelajaran yang dibinanya sehingga selalu berupaya untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru.
- Terampil dalam membuat alat peraga pembelajaran sederhana sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan mata pelajaran yang dibinanya serta penggunaannya dalam proses pembelajaran.
- Terampil dalam menggunakan berbagai model dan metode pembelajaran yang dapat menumbuhkan minat sehingga diperoleh hasil belajar yang optimal.
- Terampil dalam melakukan interaksi dengan para peserta didik, dengan mempertimbangkan tujuan dan materi pembelajaran, kondisi peserta didik, suasana belajar, jumlah peserta didik, waktu yang tersedia, dan faktor yang berkenan dengan guru itu sendiri.
- Memahami sifat dan karakteristik peserta didik, terutama kemampuan belajarnya, cara dan kebiasaan belajar, minat terhadap pelajaran, motivasi untuk belajar, dan hasil belajar yang telah dicapai.
- Terampil dalam menggunakan sumber-sumber belajar yang ada sebagai bahan ataupun media belajar bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.
- Terampil dalam mengelola kelas atau memimpin peserta didik dalam belajar sehingga suasana belajar menjadi menarik dan menyenangkan. (Sudjana dan Arifin, 1989: 31-39).
2.5 Syarat Guru yang Baik dan Berhasil
Menurut Ngalim Purwanto (1985: 170-175), tidak sembarang
orang dapat melaksanakan tugas professional sebagai seorang guru. Untuk menjadi
guru yang baik harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh
pemerintah. Syarat-syarat tersebut, yaitu sebagai berikut:
- Guru harus berijazah, Yang dimaksud ijazah disini adalah ijazah yang dapat member wewenang untuk menjalankan tugas sebagai seorang guru disuatu sekolah tertentu
- Guru harus sehat jasmani dan rohani, Kesehatan jasmani dan rohani merupakan salah satu syarat yang penting dalam suatu pekerjaan. Karena orang tidak akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik jika ia diserang suatu penyakit. Sebagai seorang guru syarat tersebut merupakan syarat mutlak yang tidak dapat diabaikan. Misalny saja seorang guru yang sedang terkena penyakit menular tentu saja akan membahayakan bagi peserta didiknya.
- Guru harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkelakuan baik, Sesuai dengan tujuan pendidikan, yaitu membentuk manusia susila yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa maka sudah selayaknya guru sebagai pendidik harus dapat menjadi contoh dalam melaksanakan ibadah dan berkelakuan baik.
- Guru haruslah orang yang bertanggung jawab, Tugas dan tanggung jawab guru sebgai pendidik, pembelajar, dan pembimbing bagi peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung yang telah dipercayakan orang tua/wali kepadanya hendak dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Selain itu, guru juga bertanggung jawab terhadap keharmonisan perilaku masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
- Guru di Indonesia harus berjiwa nasional, Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang mempunyai bahasa dan adat-istiadat berlaianan. Untuk menanamkan jiwa kebangsaan merupakan tugas utama seorang guru, karena itulah guru harus terlebih dahulu berjiwa nasional.
2.6
Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Guru Profesional
Secara garis besarnya faktor-faktor
yang mempengaruhi guru profesional antara lain sebagai berikut:
- Status akademik, Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang bersifat profesi. Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesi adalah pekerjaan yang hanya dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan lainnya. Untuk menciptakan tenaga-tenaga profesional tersebut pada dasarnya disekolah dibina dan dikembangkan dari berebagai segi diantaranya:
- Segi toritis yaitu dilembaga atau sekolah - sekolah keguruan yang membina dan menciptakan tenaga-tenaga profesional ini diberikan ilmu - ilmu pengetahuan selain ilmu pengetahuan yang harus disampaikan kepada anak didik juga diberikan ilmu-ilmu pengetahuan khusus unuk menunjang kepropfesionalannya sebagai guru yang berupa ilmu mendidik, ilmu jiwa, administrasi pendidikan dan sebagainya.
- Segi praktis yaitu secara praktis dapat diartikan dengan berdasarkan praktek adalah cara melakukan apayang tersebut dalam teori.( W.J.S. Porwadarminta, 1999:99 )
- Pengalaman belajar, Dalam menghadapi anak didik tidaklah mudah untuk mengorganisir mereka, dan hal tersebut banyak menjadi keluhan, serta banyak pula dijumpai guru yang mengeluh karena sulit untuk menciptakan suasana kegiatan belajar mengajar yang menyenangkan dan menggairahkan. Hal tersebut dikarenakan guru kurang mampu untuk menguasai dan menyesuaikan diri terhadap proses belajar mengajar yang berlangsung.
- Mencintai profesi sebagai guru, Rasa cinta tumbuh dari naluri kemanusiaan dan rasa cinta akan mendorong individu untuk melakukan sesuatu sebagai usaha dan pengorbanan. Seseorang yang melakukan sesuatu dengan tanpa adanya rasa cinta biasanya orang yang keadaannya dalam paksaan orang lain, maka dalam melaksanakan hak nya itu dengan merasa terpaksa. Dalam melakukan sesuatu akan lebih berhasil apabila disertai dengan adanya rasa mencintai terhadap apa yang dilakukannya itu.
- Berkepribadian, Secara bahasa kepribadian adalah keseluruhan sifat- sifat yang merupakan watak seseorang. Dalam proses belajar mengajar kepribadian seorang guru ikut serta menentukan watak kepada siswanya. Dalam proses belajar mengajar kepribadian seorang guru sangat menentukan terhadap pembentukan kepribadian siswa untuk menanamkan akhlak yang baik sebagai umat manusia. Dihadapan anak, guru dianggap sebagai orang yang mempunyai kelebihan dibanding dengan orang-orang yanng dikenal oleh mereka. (http://iwanwakuru.blogspot.com)
2.7 Kompetensi Guru
Menurut Hamzah B. Uno (2011:18-19),
guru sebagai pelaksana proses pendidikan, perlu memiliki keahlian dalam
melaksanakan tugasnya. Oleh karenanya keberhasilan proses belajar mengajar
sangat tergantung kepada bagaimana guru mengajar. Agar guru dapat melaksanakan
tugasnya dengan efektif dan efisien, maka guru perlu memiliki kompetensi yang
dapat menunjang tugasnya. Kompetensi tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Kompetensi Pribadi
Berdasarkan
kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk Tuhan. Guru wajib
menguasai dan memiliki pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun
agama, memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi, memliki pengetahuan
tentang demokrasi, memiliki pengetahuan tentang estetika, setia terhadap harkat
dan martabat manusia. Guru juga harus memiliki pengetahuan penunjang tentang
kondisi fisiologis, psikologis, dan paedagogis dari para peserta didik yang
dihadapinya. Sedangkan kompetensi lebih khusus pribadi adalah bersikap simpati,
empati, terbuka, berwibawa , bertanggung jawab, dan mampu menilai diri sendiri.
2.
Kompetensi Sosial
Kemampuan
sosial tenaga kependidikan adalah salah satu daya atau kemampuan tenaga
kependidikan untuk memperiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
baik serta kemapuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi
kehidupan yang akan datang. Tenaga kependidikan harus mampu berkomunikasi
dengan masyarakat, mampu bergaul dan melayani masyarakat dengan baik , mampu
mendorong dan menunjang kreatifitas masyarakat, dan menjaga emosi dan perilaku
yang tidak baik.
3. Kompetensi Profesional
Berdasarkan
peran guru sebagai pengelola proses pembelajaran, maka guru harus mengerti dan
dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofis dan psikologis, mengerti
dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku
peserta didik, mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan
kepadanya, mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, mampu
menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas yang lain, mampu
mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, mampu melaksanakan
evaluasi belajar, mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan,
dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan
pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata
pencaharian. Adapun guru yang profesional itu sendiri adalah guru yang
berkualitas, berkompetensi, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan
prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar siswa yang nantinya
akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik.
Guru yang
memenuhi persyaratan atau yang profesional tentunya akan dapat menumbuhkan
perhatian siswa dalam belajar, sehingga dapat mewujudkan situasi belajar
mengajar yang baik. Tanggung jawab dalam mengembangkan profesi pada dasarnya ialah tuntunan dan
panggilan untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga , dan meningkatkan tugas dan
tanggung jawab terhadap profesi . Guru harus tahu sadar bahwa tugas dan tanggung jawabnya tidak bisa dilakukan oleh
orang lain atau siapapun,
kecuali oleh dirinya sendiri. (Nana Sudjana, 2000: 16 )
Menurut Moon (1989: 27-28), Posisi dan peran guru
yang dikaitkan dengan konsep pendidikan berbasis lingkungan dalam proses
pembelajaran, dimana guru harus menempatkan diri sebagai, yaitu:
a.
Pemimpin belajar
b.
Fasilator belajar
c.
Moderator belajar
d.
Motivator belajar
e.
Evaluator belajar
3.2
Saran
Melalui pembahasan mengenai “profesionalisme guru” ini kami
mengharapkan agar kita sebagai calon guru dapat belajar menjadi seorang guru
yang profesional, supaya bukan hanya kita yang sejahtera melainkan juga
anak-anak bangsa dapat terdidik menjadi anak yang cerdas dan bertakwa. Dengan
begitu kelak mereka dapat merubah nasib bangsa menjadi Negara yang sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Uno,
Hamzah B. 2011. Profesi Kependidikan.
Jakarta: Bumi Aksara
Soetjipto
dan Raflin Kosasi. 1999. Profesi Keguruan.
Jakarta: Rineka Cipta
Wakuru,
Iwan. 2012. Makalah Profesionalisme Guru. http://iwanwakuru.blogspot.com/2012/06/makalah-profesionalisme-guru.html. Diakses pada tanggal
13 Maret 2013 pukul 09.02 wib.
Mudin, Ali. 2009. Makalah Profesionalisme Guru. http://alimudinmakalah.blogspot.com/2009/04/profesionalisme-guru.html. Diakses pada tanggal
13 Maret 2013 pukul 09.08 wib.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar